loading...
Direktorat Jenderal ((Ditjen) Kekayaan Intelektual (KI) mencoret merk Cap Kaki Tiga pascakeluarnya putusan Mahkamah Agung (MA). Dalam putusan itu dijelaskan, bahwa merk Cap Kaki Tiga punya Wen Ken Drug, warga Negara (WN) Inggris Russel Vince.
Dengan ketentuan itu tiap-tiap product yg memakai merk serta logo Cap Kaki Tiga tak akan bisa beredar di pasaran.
Oktavian Adhar sebagai kuasa hukum Russell Vince menjelaskan, putusan itu juga
memerintahkan Dirjen HAKI melarang dan menampik pihak manapun yang bakal mendaftarkan simbol serta/atau logo yang mempunyai kemiripan dengan simbol serta/atau logo Negara Isle of Man.
“BPOM juga wajib untuk melarang peredaran product serta kemasan Cap Kaki Tiga punya Wen Ken Drug atau pihak mana juga yang mempunyai persamaan pada pokoknya dengan simbol serta/atau logo punya negara Isle of Man dan selekasnya menarik semua product dan kemasan Cap Kaki Tiga punya Wen Ken Drug yang masihlah beredar di pasaran, ” tuturnya ditulis Indopos (Jawa Pos Grup).
sumber: http://detikzone.com/
loading...
0 Response to "Mengejutkan..!! Merek Cap KAKI TIGA Ditarik Dari Pasaran, Ternyata Ini Penyebabnya... - BlogsIrma "
Post a Comment